SKK Migas Launching Layanan Perizinan Satu Pintu
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Untuk merealisasikan visi bersama mencapai 1 juta BOPD di tahun 2030, Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP). Launching dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial bersama Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (15/1).
Ego Syahrial menyakini seluruh layanan proses perizinan KKKS dapat diselesaikan lebih cepat karena seluruh perijinan sudah dilaksanakan dalam satu pintu. Selain itu, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini serta membantu memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
"Peluncuran Layanan One Door Service Policy kepada KKKS bertujuan untuk memperlancar perizinan dan komunikasi antar lembaga. Menyampaikan pesan Pak Menteri agar layanan ini bisa memotong birokrasi dan mempercepat proses untuk mewujudkan pencapaian target produksi 1 juta barel pada 2030,"ujar Ego.
Ego mengungkapkan, hambatan birokrasi yang panjang merupakan salah satu kendala dalam kegiatan hulu migas. "Karena itu peluncuran ODSP menjadi jawaban untuk penyederhanaan perijinan sesuai keinginan Menteri ESDM yang disampaikan kepada kami," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala SKK Migas mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP.
"Selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien. Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal", ujar Dwi Soetjipto.
Layanan ODSP diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung Pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.
"ODSP akan semakin memperkuat transformasi hulu migas yang dilaksanakan oleh SKK Migas. Tahun 2020, kami optimis target hulu migas akan dapat dipenuhi dengan telah terselesaikannya beberapa bottleneck antara lain dibidang perizinan dan akurasi data melalui beroperasinya layanan ODSP dan IOC secara serentak sejak awal Januari 2020. Kami memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan jika ada kendala yang ditemukan saat implementasi W,P&B KKKS, kami memiliki data untuk mencegah kejadian negatif yang dapat menghambat operasional hulu migas di tahun 2020", lanjut Dwi Soetjipto.
Perjalanan ODSP dimulai dibulan November 2019 yang diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD dan sosialisasi ke kalangan KKKS. Struktur ODSP terdiri atas 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja) yaitu :
-Perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang
-Perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan
-Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya
-Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri
Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workable dan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya. Kantor layanan ODSP berada di Ruang Kaji Semoga, Gedung Wisma Mulia lantai 35 Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, email : ODSP@skkmigas.go.id. telepon (021) 29241607, 29246765.(p/ab)